diwajibkanAllah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Sedangkan menurut para mazhab berbeda lagi dalam mendefinisikan zakat. 1. Mazhab Maliki mendefinisikan zakat dengan mengeluarkan sebagian dari harta yang khusus yang telah mencapai nishab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Apakah kamu sudah melaksanakan dan mengetahui keutamaan zakat? Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim. Kewajiban ini, tertulis di dalam Al Quran. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Menunaikan zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian, hukum, syarat, keutamaan, serta jenis-jenis zakat sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam. Pengertian dan Keutamaan Zakat Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 243, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Artinya “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW. Hukum Menunaikan Zakat Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Syarat-syarat Wajib Zakat Setiap orang wajib menunaikan zakat jika memiliki syarat-syarat wajib zakat seperti tertulis di bawah ini. IslamZakat hanya dikenakan kepada orang-orang yang beragama dan BalighDimiliki secara sempurnaHarta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya nisabNisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan. Keutamaan Menunaikan Zakat Berikut adalah manfaat ketika seseorang menjalankan kewajiban zakat Mereka yang membayarkan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah pahala yang besar, seperti yang tersirat di dalam QS Al-Baqarah 276 yang menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat. Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala yang dimiliki menjadi barakah, serta berkembang semakin baik dan banyak. Apa Itu Nisab Zakat? Nisab merupakan batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab maka orang tersebut sudah diwajibkan untuk berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib membayarkan zakat apabila kekayaannya tidak mencapai nisab. Satuan harta nisab pada zakat bisa bermacam-macam tergantung jenis zakatnya. Zakat harta bisa meliputi hasil perniagaan, hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil ternak, harta temuan, maupun emas serta perak. Semua itu memiliki nisab yang berbeda-beda dan tidak dapat disamaratakan. Bagaimana Syarat Menghitung Nisab? Telah Melebihi kebutuhan pokok Nisab dihitung di luar dari kebutuhan pokok. Apabila harta telah melebihi kebutuhan pokok dan memenuhi nisab, maka harta wajib untuk dizakatkan. Seorang muslim yang telah mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak menjadi ukuran minimal nisab zakat. Haul atau jangka waktu satu tahun Harta yang tersimpan dan telah mencapai jangka waktu setahun hendaknya dihitung sebagai nisab dan ditunaikan sebagai zakat. Persyaratan haul bisa berbeda-beda, tergantung jenis harta yang dimiliki. Namun, umumnya adalah satu tahun dalam tahun Hijriah. Harta yang belum mencapai haul tidak termasuk wajib zakat, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” Jenis-Jenis Zakat Dalam Islam, terdapat beberapa jenis zakat yang perlu ditunaikan oleh umat Muslim. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan serta nisabnya masing-masing. Secara umum, terdapat 2 jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal harta. Zakat Fitrah Jenis zakat ini wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Masing-masing orang diwajibkan menunaikan zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan atau makanan pokok tersebut juga dapat diganti dengan uang senilai besaran beras atau makanan pokok. Uang zakat tersebut bisa kamu berikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat, kemudian lembaga tersebut yang akan memberikan zakat berbentuk beras kepada mustahiq zakat. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga diwajibkan membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat Maal atau Zakat Harta Jenis zakat maal merupakan zakat yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, emas dan perak. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ketentuan jenis zakat harta serta nisabnya Harta Perniagaan Zakat ini meliputi harta yang digunakan untuk keperluan jual beli, baik berupa barang seperti alat-alat, makanan, pakaian, dsb. Nisab hasil perniagaan dihitung sesuai dengan zakat emas yaitu apabila setara dengan 85 gram Pertanian Jenis zakat harta dari hasil pertanian dan perkebunan juga wajib untuk dizakatkan. Nisab dari harta pertanian adalah 5 wassaq atau setara dengan 653 kg. Sementara itu, waktu pembayaran zakat hasil pertanian adalah setiap saat panen tiba. Hasil Ternak Wajib bagi seseorang yang memiliki binatang ternak untuk mengeluarkan zakat apabila telah mencapai nisab dan haulnya. Hewan ternak berupa unta memilki nisab 5 ekor, sapi atau kerbau bernisab 5 ekor, sementara kambing atau domba nisabnya 40 ekor. Harta Emas dan Perak Perintah untuk menzakatkan harta emas dan perak diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ali Bin Abi Thalib RA“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun sejak memilikinya, maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun–maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun sejak memilikinya, maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari nisab itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” HR. Abu DaudSyarat wajib zakat untuk emas adalah ketika sudah mencapai 85 gram 20 dinar dan telah dimiliki selama satu tahun atau lebih. Sementara, nisab dari perak adalah 600 gram 200 dirham dan telah mencapai haul satu tahun. Demikianlah jenis-jenis zakat dalam Islam yang perlu kamu tunaikan ketika kamu sudah mencapai nisab, haul, serta syarat ketentuan zakat. Yuk, salurkan zakat kamu sesuai dengan ajaran Islam! Membayarkan Zakat Online Saat ini, zakat bisa kamu tunaikan secara online melalui Kitabisa. Kitabisa telah bekerjasama dan didukung sepenuhnya oleh Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS, Rumah Yatim, Dompet Dhuafa, Lazismu, Rumah Zakat, Baitul Maal Hidayatullah BMH, Global Zakat ACT, dan NU Care-Lazisnu. Selain zakat maal, kamu juga bisa menunaikan zakat fitrah di Kitabisa. Sekarang, tidak perlu bingung lagi untuk membayar zakat online. Yuk, salurkan zakatmu secara lebih mudah lewat aplikasi Kitabisa!
Zakatadalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim kepada golongan yang berhak menerima zakat dengan beberapa syarat. Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil. 10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: Syarat tersebut berkaitan dengan muzakki
Jakarta Dalam Islam, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam. Dimana terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat. Ada kriteria dan pedoman khusus yang menentukan siapa yang berhak menerima zakat, dan ada kelompok golongan yang tidak berhak menerima zakat. Memahami pedoman tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat sangat penting untuk memastikan bahwa zakat didistribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam fikih Islam, ada tujuh golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, yang didasarkan pada Alquran dan Hadits. Penting untuk dicatat bahwa kriteria kelayakan untuk menerima zakat dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ajaran Islam dan kebiasaan serta praktik setempat. Lantas siapa saja orang yang termasuk kedalam golongan yang tidak berhak menerima zakat? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Jumat 14/4/2023. Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/ membayar zakat/copyright StudioDalam agama Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat beserta dalilnya 1. Orang kaya yang cukup mampu Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." 2. Ahli keluarga Nabi Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari "Sesungguhnya zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya di antara kamu, lalu diambil dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." Dalam hadis ini, tidak disebutkan bahwa zakat boleh diberikan kepada ahli keluarga Nabi Muhammad SAW atau keluarga para sahabat sebagai penerima zakat. 3. Ahli waris Berdasarkan Hadis riwayat Muslim "Sesungguhnya kita, ahli waris, tidak mewarisi zakat. Zakat itu adalah sesuatu yang wajib diambil dari harta orang kaya di antara kita, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." 4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja Hal ini didasarkan akan Hadis riwayat Abu Daud "Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha untuk mencari nafkah." 5. Orang yang masih memiliki hutang piutang yang harus dibayar Dalam Hadis riwayat Abu Daud "Tidak halal bagi seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya, menerima zakat." Sehingga, orang yang masih memiliki hutang piutang yang cukup untuk membayar hutangnya tidak berhak menerima zakat. 6. Orang yang memiliki harta yang diharamkan Berdasarkan Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 267 "Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi. Dan janganlah kamu memilih yang jelek untuk dikeluarkan sebagai sedekahmu padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan menutup mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." 7. Orang yang tidak beragama Islam Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 28 menerangkan "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka itu menghampiri Masjidil Haram atau masjid-masjid yang didirikan di sekitarnya sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir mengalami kesempitan akibat perang, maka Allah akan menjadikan kemurahan-Nya kepadamu, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." Itulah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat dalam agama Islam beserta dalil-dalilnya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Adapun dalam prakteknya, zakat sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mustahik penerima zakat seperti yang telah diatur dalam hukum Islam, dan hendaknya dikelola dan didistribusikan dengan bijaksana untuk membantu meringankan beban mereka yang yang Berhak Menerima Zakat Penting juga untuk diketahui orang-orang yang berhak menerima zakat. Berdasarkan hadist dan Al-Quran, berikut ini adalah golongan-golongan orang yang berhak menjadi penerima zakat dalam Islam adalah sebagai berikut 1. Fakir dan Miskin Al-Fuqara' wa Al-Masakin Golongan fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 273 "Zakat itu diberikan kepada orang-orang fakir yang mukatabah orang-orang yang merdeka yang di dalam jalan Allah, yang tidak dapat berjalan di muka bumi untuk mengadakan perniagaan meraih penghidupan. Yang tidak mengetahui orang itu orang yang diberikan zakat menyangka mereka orang-orang yang tidak meminta-minta karena tidak dapat mengenal mereka dari muka mereka yang tidak biasa meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan tanda-tanda mereka yang menunjukkan mereka sebagai orang yang berhak menerima zakat. Dan mereka tidak meminta kepada orang secara berlebihan." 2. Orang Miskin yang Terjebak dalam Utang Al-Gharimin Golongan orang miskin yang terjebak dalam utang, yaitu mereka yang memiliki hutang yang tidak dapat mereka bayar, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 "Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh waktu pembayarannya sampai dia mudah memenuhi hutangnya. Dan jika kamu memberikan penghapusan sebagai sedekah dari hartamu, niscaya itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." 3. Amil Zakat Pegawai yang Mengurus Zakat Orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, juga berhak menerima zakat sebagai kompensasi atau upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 "Sesungguhnya hanya sedekah-sedekah itu yang dipersembahkan untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf orang-orang yang baru masuk Islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, di jalan Allah dan orang-orang yang sedang berperang di jalan Allah. Yang demikian itu merupakan suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 4. Muallaf Orang-Orang yang Baru Masuk Islam Golongan muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam memperkuat keyakinan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 seperti yang telah disebutkan sebelumnya. 5. Budak yang Akan Dimerdekakan Fi Sabilillah Budak yang ingin memperoleh kebebasan mereka dan memerlukan bantuan untuk dimerdekakan juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 6. Orang yang Terlilit Utang Al-Muqtadir Golongan orang yang terlilit utang, yaitu mereka yang memiliki hutang dan tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk melunasi hutang mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 7. Fisabilillah Di Jalan Allah Golongan yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam perang fisabilillah, yang memerlukan dukungan dalam melanjutkan perjuangan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. Itulah tujuh golongan yang berhak menerima zakat dalam ajaran Islam, sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran. Zakat memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat Muslim. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim yang mampu, penting untuk memenuhi kewajiban zakat dan memberikan kepada golongan yang berhak sesuai dengan ajaran agama.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berdasarkanini semua, Imam Mawardi menyimpulkan: Sedekah adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun memiliki arti yang sama. ( al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Hal. 145) Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla

2 zakat fitrah adalah zakat yang wajib di penuhi bagi perempuan dan laki laki dengan ketentuan terntentu. 3.a.sembako berupa: beras, minyak,dll. b. hasil pertanian . c. hasil peternakan. d. uang. e. emas,dll. 4. pembagian zakat di berikan kepada orang yang tak mampu dan zakat sendiri memiliki berat yang sudah di tentukan. adalah

Sedangkanorang-orang yang termasuk muallaf, yang nota bene berhak menerima zakat adalah : 1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah 2. Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai kemuliaan dikalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau . 189 416 211 320 432 36 341 148

zakat adalah memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya apabila